SURAT EDARAN TIM ADVOKAT PT. HINDIA SYAFA GROUP

Avatar photo

Syafa Group Syg

29 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SURAT EDARAN TIM ADVOKAT PT. HINDIA SYAFA GROUP

S U R A T E D A R A N

Nomor : 001/SE/Y_LBH.PAS/IX/2026

TENTANG

“KLARIFIKASI DAN PENEGASAN KEABSAHAN UNDANGAN KEGIATAN ATAS  

NAMA PT. HINDIA SYAFA GROUP”

Kepada Yth.

Seluruh Mitra, Relasi, Instansi, Organisasi, Tokoh Masyarakat dan Pihak-Pihak Terkait

Di-

Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam Sejahtera,  

Izinkan Kami, yang tertanda dari Advokat Dr. AMRULLAH, SH.I, MH.I., Advokat Dr.  

Titin Hartati, S.H., M.Kn., Advokat AMRILLAH, S.Sy., ME., dan Advokat DERI  

ANDIKA, S.H., adalah Para Advokat yang berkantor pada “Y-LBH PAS”, beralamat di  

Claster HilTop Residence Jln. Alpen Bernina No. 05 RT. 05, RW. 05 Citaringgul, Kecamatan  

Babakan Madang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Sentul City Kode Pos 16810. Bahwa  

Kami dalam ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Hukum / Legal Officer PT. HINDIA  

SYAFA GROUP yang berkedudukan di Jln. Sano Kembang No. 4 - 6 Embong Kaliasin Kec.  

Genteng Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur 60271, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor :  

091/SK/YLBH-PAS/IX/2026, tertaggal 28 September 2026.  

Bahwa dalam hal ini, team Legal mengklarifikasi sehubungan dengan beredarnya suatu  

dokumen yang menggunakan kop surat, nama, identitas dan atribut PT. Hindia Syafa Group  

yang memuat undangan kegiatan “Launching Syafa News” yang tertuang dilaksanakan pada  

hari Selasa, 29 September 2026, waktu 14.00 WIB s.d. Selesai yang bertempat di Soho  

Ballroom At Central Park 2, serta daftar nama pihak-pihak yang disebut sebagai  

calon/undangan kegiatan tersebut, bersama ini Direksi PT. Hindia Syafa Group memberikan  

klarifikasi resmi sebagai berikut :

1. PT. Hindia Syafa Group tidak mengakui dokumen tersebut sebagai surat undangan resmi  

yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh Direksi PT. Hindia Syafa Group, sepanjang  

dokumen tersebut tidak melalui mekanisme administrasi dan persetujuan resmi perusahaan.

2. Setiap surat undangan yang mengatasnamakan PT. Hindia Syafa Group harus diterbitkan  

melalui administrasi resmi perusahaan dan memperoleh persetujuan pejabat perusahaan  

yang berwenang.

3. Daftar nama yang terdapat dalam dokumen tersebut bukan merupakan daftar resmi pihak  

yang direkomendasikan atau ditetapkan oleh Direksi PT. Hindia Syafa Group untuk  

menghadiri kegiatan perusahaan, kecuali terdapat konfirmasi tertulis tersendiri dari Direksi.

4. Dengan demikian, pihak-pihak yang namanya tercantum dalam daftar tersebut tidak dapat  

dianggap sebagai undangan resmi atau tamu yang direkomendasikan oleh Direksi PT.

Hindia Syafa Group hanya berdasarkan dokumen tersebut.

5. PT. Hindia Syafa Group meminta kepada seluruh pihak agar tidak menggunakan,  

menyebarluaskan, meneruskan, atau menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar untuk  

mengatasnamakan PT.Hindia Syafa Group, sebelum memperoleh konfirmasi resmi dari  

team Legal Perusahaan.

6. Untuk menghindari kesalahpahaman, seluruh pihak yang menerima undangan atau  

dokumen yang mengatasnamakan PT. Hindia Syafa Group diharapkan melakukan  

verifikasi langsung kepada legal dan pihak manajemen/Direksi PT Hindia Syafa Group.

7. PT Hindia Syafa Group tetap menghormati seluruh pihak yang namanya tercantum dalam  

dokumen tersebut. Klarifikasi ini semata-mata berkaitan dengan keabsahan dokumen dan  

kewenangan penerbitannya, serta tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian terhadap  

pribadi maupun kedudukan pihak-pihak yang tercantum.

8. Bahwa apapun kerugian yang ditimbulkan oleh Pihak-pihak yang tidak bertangung jawab,  

dengan menggunakan kop surat, nama, identitas dan atribut PT. Hindia Syafa Group yang  

memuat undangan kegiatan “Launching Syafa News” tanpa persetujuan dan  

sepengetahuan Legal dan Direksi PT. Hindia Syafa Group, sepenuhnya bukanlah  

tangungjawab dari PT. Hindia Syafa Group.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan pedoman bersama serta untuk  

mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat merugikan PT. Hindia Syafa Group maupun  

pihak-pihak lainnya.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 28 September 2026

Hormat kami,

Kuasa Hukum / Legal PT. Hindia Syafa Group

Dr. TITIN HARTATI, SH., M.Kn Dr. AMRULLAH, SH.I., MH.I  

ADVOKAT ADVOKAT  

AMRILLAH, S.Sy., M.E. DERI ANDIKA, S.H.