DIREKTUR PT. INDIE SYAFA TRANSFORMA MEMINTA KEMBALI HAK SEJAK TAHUN 2022

Avatar photo

Syafa Group Syg

07 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DIREKTUR PT. INDIE SYAFA TRANSFORMA MEMINTA KEMBALI HAK SEJAK TAHUN 2022

Malang, - Berawal dari jual beli tanah seperti biasanya, uang pembayaran pembeli tidak kunjung dikembalikan hanya diberi janji saja terus menerus hingga bertahun-tahun tidak ada kejelasan.

Pada sekitar bulan April – Mei 2022, pihak Puspi yang tidak lain adalah Direktur PT. Indie Syafa Transforma yang bergerak di bidang pengembang, selaku pembelimengeluarkan uang sejumlah lebih dari Rp 215.000.000,00 dan diakui sebagai pembayaran awal pembelian tanah yang berlokasi di Pakis, Kabupaten Malang .

“Pembayaran dilakukan hanya berdasarkan berita acara yaitu selembar kertas tanpa materai yang mana pada saat itu sejak pembuatan, penandatanganan sampai penyerahan uang pihak perusahaan didampingi oleh perwakilan tim legal termasuk saat melepaskan uang sebagai pembayarn juga atas saran perwakilan tim legal, pembayaranpun dilakukan beberapa kali, ada yang melalui tunai ada yang transfer, kesemuanya dibayarkan melalui salah satu perwakilan yang menurut pengakuannya adalah selaku anak yang dikuasakan menerima uang dari pemilik lahan” lanjut Puspi.

Selanjutnya ia juga menyampaikan, setelah dilakukan pembayaran tersebut sempat melakukan pematangan lahan, setiap hari selalu ada saja orang yang dating ke lokasi bahkan setiap minggu perusahaan diminta melakukan pembayaran yang diinformasikan sebagai uang keamanan dan terus menerus diminta uang yang tidak diakui dan tidak dihitung mengurangi pembayaran.

 

“kami merasa berat dan akhirnya setelah dilakukan beberapa kali mediasi pertemuan, melalui legal kami saat itu (yang mana komunikasi dilakukan dan dibantu 1 pintu oleh legal), kami memutuskan untuk tidak melanjutkan jual beli tanah tesebut”, tambahnya.

 

Puspi juga menyampaikan dan memastikan tidak ingin melanjutkan pembelian tanah tersebut dan meminta uangnya dikembalikan saja karena uang tersebut juga adalah uang untuk perputaran bisnisnya.

 

“Informasi dari penjual yang selalu disampaikan ke legal dan legal meneruskan kepada kami, pihak penjual bersedia mengembalikan namun menunggu tanah tersebut laku dijual dan awalnya kami bersabar dan menunggu ya tapi tidak ada kabar kelanjutan”,

 

Karena merasa tidak ada kabar dan tidak ada kejelasan serta tidak ada keseriusan, pihak Puspi melakukan pelaporan pada tahun 2023 kepada pihak berwenang dan laporan telah diterima.

 

“Selain itu kami juga berulang kali mengirim surat kepada pihak penjual namun benar-benar tidak ada respon dan sejujurnya kami merasa dipermainkan sampai akhirnya kami memilih menempuh jalur hukum, hingga baru pada bulan Juli tahun 2026 lalu kami menerima informasi dari legal yang dulu berkomunikasi dengan pihak penjual, tanah  tersebut sudah laku terjual dan uang kami akan dikembalikan, kamipun mengirimkan surat lagi namun sampai saat ini tidak ada kabar kelanjutannya”, Pangkasnya

 

“Kami hanya menagih komitmen saja ya dan kami hanya meminta uang kami, hak kami, kami menunggu bukan 1 -2 tahun dan menurut kami sudah cukup lama kami bersabar dan menunggu, jika berbicara jumlah total yang dikeluarkan untuk pengurusan tanah ini dari awal lebih dari 700 atau 800 jutaan dan uang tersebut bisa dijadikan modal seandainya dulu tidak salah mengambil keputusan”.tutup Puspi

 

Redaksi