Jawa Timur, - Berita Duka dikalangan PT.Hindia Syafa Group atas berpulangnya Alm.Prof.K.H Syukron Ma'mun kepangkuan Allah SAW Sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Darul Rahman meninggal dunia di usia 84 tahun.
Kabar duka tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Website Berita Syafa Group News.
Dalam kabar duka tersebut, Alm.Prof.K.H Syukron Ma'mun sangat dekat dengan Direktur Utama Sa'diah sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Darul Rahman.
"Dengan duka cita yang mendalam, keluarga besar Perusahaan Hindia Syafa Group menyampaikan kabar berpulangnya Alm.Prof.K.H Syukron Ma'mun sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Darul Rahman, pada hari ini, Minggu 18 Oktober 2026 di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta" tulis akun Resmi Website Pemberitaan.
Sosok Alm.Prof.K.H Syukron Ma'mun, Seorang Guru yang telah memberikan Wawasan yang luar biasa bagi kami, Ujar Direktur Utama Sa'diah.,S.Pd.I.,M.Pd.I, dan Direktur Keuangan Zahra Puspita.,SE, mendiang sangat berjasa dalam memberikan masukan dan petunjuk membangun perusahaan Syafa Group ini, selain Humoris dan Tegas.
(Dirut Sa'diah.,S.Pd.I.,M.Pd.I)
PT. HINDIA SYAFA GROUP SAMPAIKAN TERIMA KASIH KEPADA INNBOX CAPSULE HOTEL SUMBERSARI JEMBER, BANTUAN DI MASA SULIT MENJADI BAGIAN DARI KEBANGKITAN
PT. HINDIA SYAFA GROUP SIAP GELAR EDUKASI JUAL BELI TANAH BERSAMA BUPATI JEMBER DAN MALANG
PT. HINDIA SYAFA GROUP WAJIBKAN SELURUH OEGAWAI KANTOR WILAYAH JAWA BARAT IKUTI TAHLIL DAN DOA 7 HARI WAFATNYA PROF. K. H. SYUKRON MA'MUN
PT.Hindia Syafa Group Turut Belasungkawa Atas Wafatnya Alm.Prof.K.H Syukron Ma'mun Meninggal Dunia
PT.ECO SYAFA HARVEST LOUNCING KEMASAN BARU BERAS PREMIUM 5 KILO
PT.Hindia Syafa Group Membuka Kantor Cabang di Depok
Dr.Wahju Prijo Djatmiko Pengacara Senior Memperkuat Struktur PT.Hindia Syafa Group
SURAT EDARAN TIM ADVOKAT PT. HINDIA SYAFA GROUP
PT.Hindia Syafa Group Induk Perusahaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Direksi PT.Eco Syafa Harvest dan PT.Indie Syafa Transforma Sebagai Bagian Proses Penguatan Tata Kelola Perusahaan
PT.Hindia Syafa Group Menanggulangi dan Memberi Sanksi Terhadap Pungli Oleh Karyawannya