Klarifikasi Direktur Utama PT. Indie Syafa Transforma

Avatar photo

Syafa Group Syg

25 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Klarifikasi Direktur Utama PT. Indie Syafa Transforma

SURABAYA – Direktur Utama PT Indie Syafa Transforma memberikan klarifikasi tegas  terkait isu miring yang beredar di masyarakat. Ia membantah keras tuduhan yang menyatakan bahwa dirinya telah membawa uang milik subkontraktor (subkon) demi kepentingan pribadi. 01/06/26.

 

Dengan tegas, Direktur Utama PT Indie Syafa Transforma menyatakan bahwa dirinya  ataupun management sama sekali tidak pernah menyalahgunakan atau mengambil uang milik pihak lain untuk keperluan pribadinya, Ungkap Dirut.

Menurut penjelasannya, apabila terjadi pembatalan kontrak kerja sama, pihak perusahaan selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. PT Indie Syafa Transforma juga menegaskan telah mengembalikan seluruh hak materiil, termasuk sejumlah uang nominal sekaligus kompensasi, kepada pihak subkon maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan kesepakatan.

 

Ia menyayangkan adanya penggiringan opini yang memutarbalikkan fakta lapangan, Ucap Dir.

Pihaknya menilai isu yang berkembang saat ini sudah mengarah pada fitnah dan tuduhan liar yang  tidak berdasar.

"Apa yang dituduhkan sama sekali tidak benar. Kami selalu menyelesaikan pembatalan kontrak secara baik-baik dan hak-hak subkon sudah kami kembalikan. Ini adalah pemutarbalikan fakta," ujarnya dalam keterangan tertulis, tutur Asisten Manager.

 

Dampak dari beredarnya tuduhan sepihak ini dinilai sangat merugikan. Tidak hanya mencoreng nama baik sang Direktur secara pribadi, isu negatif ini juga berdampak buruk pada reputasi perusahaan serta nama baik keluarganya, pungkas Dir.

 

Menyikapi kerugian inmateriil tersebut, manajemen PT Indie Syafa Transforma mengambil sikap tegas. Mulai saat ini, jika masih ada pihak-pihak yang melontarkan tuduhan liar dan tidak bertanggung jawab tanpa bukti yang sah, perusahaan tidak akan segan-segan membawanya ke ranah hukum, ujar Antony Penasehat Hukum SYG.

 

Published: Red